nasional

Bansos COVID-19 Dicatut? KPK Periksa Direksi PT Envio Global Persada Atas Dugaan Korupsi Rp125 Miliar!

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:00 WIB
Dugaan korupsi bansos COVID-19 makin dalam, KPK panggil direksi perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan di Kemensos. (HukamaNews.com / KPK)

Bukan hanya permainan angka, tapi KPK menduga adanya pengurangan kualitas barang bantuan.

Artinya, bantuan yang semestinya menjadi penopang hidup masyarakat justru diturunkan mutunya demi keuntungan pihak tertentu.

Kerugian negara akibat praktik ini, berdasarkan estimasi awal KPK, mencapai Rp125 miliar.

Sebuah angka yang sangat besar jika dibandingkan dengan nilai bantuan yang diterima masyarakat kala itu.

Menanggapi langkah hukum ini, Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2024 sudah menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Dimana Jurist Tan Berada, Kejagung Siap Kirim Red Notice DPO ke Berbagai Negara

Sebagai kepala negara, Jokowi membuka jalan bagi lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri siapa saja yang bermain di balik pengadaan bansos tersebut.

Penyidikan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus lama tidak akan tenggelam begitu saja.

Apalagi menyangkut dana bantuan yang seharusnya sepenuhnya digunakan untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak pandemi.

Dengan munculnya nama-nama baru dari kalangan direksi berbagai perusahaan, publik tentu berharap kasus ini benar-benar diurai sampai ke akarnya.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak, terlebih ini menyangkut hak masyarakat luas.

Baca Juga: Pilih Tunda Rilis Angka Kemiskinan, BPS Butuh Sinkronisasi Data Antar Kementerian

Langkah KPK yang memanggil direksi dari PT Envio Global Persada memperlihatkan bahwa lembaga ini terus menggali keterlibatan korporasi dalam pusaran korupsi bansos COVID-19.

Kasus ini juga menambah daftar panjang temuan KPK atas praktik korupsi yang memanfaatkan situasi darurat nasional.***

Halaman:

Tags

Terkini