HUKAMANEWS – Sejumlah merek beras premium tercatat dalam daftar beras oplosan. Mulai dari Wilmar Group temuan sample dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta dengan merek Sania, Sovia, Fortune, Siip.
Temuan kedua, beras milik PT Food Station Tjipinang Jaya temuan sample dari Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh dengan merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.
Beras produksi PT Belitang Panen Raya temuan sampel dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, Jabodetabek bermerek Raja Platinum Raja Ultima juga masuk didalamnya.Dan sejumlah merek beras Larisst, Leezaat, Topi Koki, Elephas Maximus, Slyp Hummer, Ayana, Dua Koki dan Beras Subur Jaya, Raja Udang dan Kakak Adik , Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, dan Medium, juga ikut dalam temuan beras oplosan.
Seperti diketahui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan menemukan 212 merek beras yang tidak sesuai standar. Modusnya ialah mengklaim beras biasa sebagai beras premium atau medium, serta pelabelan berat yang tidak sesuai isi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyebutkan pemeriksaan telah dilakukan, dan sebanyak 86 persen produk terbukti mencantumkan label palsu.
“Bahkan ada kemasan yang bertuliskan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Kalau emas ditulis 24 karat padahal hanya 18 karat, itu penipuan, sangat merugikan masyarakat,” kata Amran dalam pernyataanya, Sabtu, 12 Juli 2025.
Amran menyebut, selisih harga akibat klaim palsu ini mencapai Rp1000–Rp2000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian bisa mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Melihat hal ini, Direktur Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah, Abdun Mufid mengatakan masyarakat jelas rugi secara materiil karena membayar harga lebih mahal padahal grade berasnya bukan premium.
"Kedua, taste dan performa beras tentu berbeda tidak sesuai ekspektasi sebagaimana beras premium yg standard. Dalam proses masak satu batch pun bisa beda rasa dan teksturnya karena berasnya oplosan," jelas pihaknya di Semarang, Rabu 16 Juli 2025.
Pembohongan terhadap konsumen jelas melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4. Diantaranya melanggar hak konsumen atas informasi yg benar jelas dan jujur.
"Dan melanggar pasal 8 yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan produk barang dan atau jasa yang tidak seesuai dengan mutu, tingkatan , komposisi, pengolahan sebagaimana dicantumkan dalam label atau keterangan," ucapnya lagi.