Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik mengaku masih belum menemukan dua alat bukti yang cukup.
Namun, statusnya bukan berarti aman.
Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025.
Selain dirinya, tiga nama lain juga ikut dicegah, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Pemeriksaan Kedua Nadiem: 9 Jam, Pulang Tanpa Jawaban
Pada Selasa (15/7/2025), Nadiem memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam.
Namun, seperti pada pemeriksaan sebelumnya di akhir Juni, ia kembali enggan buka suara soal materi pertanyaan.
Dengan mengenakan kemeja beige dan celana hitam, Nadiem hanya menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan media sebelum meninggalkan lokasi.
Benarkah Ada Jejak Google dan GoTo dalam Proyek Chromebook?
Salah satu hal yang tengah ditelusuri penyidik adalah dugaan adanya kaitan antara investasi Google di Gojek (yang kemudian merger menjadi GoTo) dengan keputusan pengadaan Chromebook.
Langkah ini bukan tanpa alasan.
Penyidik sempat menggeledah kantor GoTo dan menyita sejumlah dokumen serta bukti elektronik.
Baca Juga: Temuan Bangkai Kapal KMP Tunu Pratama Jaya Secercah Harapan Untuk Keluarga Korban
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut fokusnya adalah mendalami apakah ada pengaruh investasi tersebut terhadap arah kebijakan pengadaan laptop berbasis Chrome OS.