HUKAMANEWS - Empat tokoh penting di lingkungan Kemendikbudristek resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook bernilai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat menetapkan para pejabat dan mantan staf sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam permainan kotor proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah nama yang pernah berada di lingkaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Makarim.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, posisi Nadiem makin terjepit usai menjalani pemeriksaan marathon selama dua hari.
Kamu mungkin bertanya-tanya, apakah ini akan jadi babak baru dalam pengusutan proyek yang semula ditujukan untuk mendukung transformasi pendidikan berbasis teknologi?
Namun, alih-alih menciptakan pemerataan digitalisasi di sekolah, proyek ini justru membuka celah dugaan permainan anggaran dan penyimpangan kebijakan.
Empat Tersangka, Satu Masih Buron
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan empat orang tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan pengadaan; serta dua eks pejabat internal Kemendikbudristek, yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Dua tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Baca Juga: 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Kabur Lagi Tanpa Jawaban soal Kasus Chromebook Rp9,9 T!
Sementara Ibrahim Arief mendapat tahanan kota karena alasan medis—ia dikabarkan menderita penyakit jantung kronis.
Yang mencolok, Jurist Tan hingga kini masih dalam status buron dan berada di luar negeri.
Nadiem Makarim Masih ‘Aman’, Tapi Dicekal