Mereka dikenai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Publik tentu menunggu bagaimana akhir dari pengungkapan ini, apakah akan ada nama-nama besar lain yang terseret, atau akankah ini menjadi puncak dari skandal judi online yang belakangan merusak kredibilitas institusi negara.
Dengan terungkapnya kode “Bagi PM”, perkara ini tidak hanya menjadi soal hukum semata, tapi juga menyangkut integritas pejabat publik dan keteladanan dalam pelayanan digital di Indonesia.***