nasional

Skandal Chromebook Pendidikan Makin Panas! Nadiem dan Hotman Paris Siap Buka-Bukaan di Kejagung Besok

Senin, 14 Juli 2025 | 16:00 WIB
Kasus laptop Chromebook Rp9 triliun berbuntut panjang, Nadiem bakal diperiksa ulang Kejagung ditemani langsung Hotman Paris. (HukamaNews.com / Net)

Perubahan ini dinilai janggal mengingat uji coba sebelumnya justru merekomendasikan penggunaan sistem berbasis Windows.

Tim teknis yang menyusun kajian awal pada 2018–2019 melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) menemukan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kendala signifikan.

Salah satunya adalah ketergantungan tinggi pada akses internet, padahal konektivitas di banyak daerah di Indonesia masih belum merata.

Namun pada pertengahan 2020, hasil kajian tersebut berubah dan justru mengunggulkan Chromebook sebagai perangkat yang layak digunakan dalam program digitalisasi sekolah.

Baca Juga: Indonesia Tempati Urutan Ke-4 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025, Kalahkan Jepang dan Inggris

Penyidik menduga ada intervensi dalam penyusunan rekomendasi teknis tersebut.

Dua staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan, turut disebut dalam penyelidikan karena diduga terlibat dalam pemufakatan untuk mengarahkan hasil kajian agar menguntungkan Chromebook.

Keduanya juga disebut menjalin komunikasi intensif dengan Nadiem dalam penyusunan keputusan akhir pengadaan perangkat tersebut.

Dalam konteks ini, penyidik mendalami kemungkinan adanya kerja sama dengan pihak eksternal, termasuk Google, sebagai penyedia sistem operasi Chrome OS.

Penyelidikan turut menelusuri apakah ada skema kerja sama bisnis terselubung yang memengaruhi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Usai BBM Kini Beras Oplosan Bikin Geger, 13 Merek Populer Diduga Menyalahi Mutu dan Takaran, Konsumen Dirugikan

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem dan tiga nama lainnya.

Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief menjadi pihak yang juga dicegah untuk ke luar negeri sejak 6 Juni 2025.

Adapun larangan terhadap Nadiem berlaku mulai 19 Juni hingga 19 Desember 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat, mengingat posisi strategis mereka dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini