HUKAMANANEWS - Keberanian Kejaksaan Agung dalam menetapkan M Riza Chalid (MRC) sebagai ktrsangka kasus korupsi Pertamina, semestinya diapresiasi oleh masyarakat.
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Hieronymus Soerjatisnanta mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mampu menembus tembok yang membackingi tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah M Riza Chalid (MRC).
Doktor pengajar Fakultas Hukum Unila yang biasa disapa Tisna ini, mengatakan, Kejagung pasti sudah melihat latar belakang MRC yang punya backing kuat, sehingga ketika mereka menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan.
Baca Juga: Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Pengendara Bandel Siap-Siap Kena Tilang!
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” kata Tisna, Jumat, 11 Juli 2025.
Selanjutnya, Tisna melihat perlunya publik mengawal dan mendukung Kejagung. Jangan sampai setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum MRC malah menghilang. Dukungan publik dalam kasus ini sangat penting. Ia mengingatkannya dengan kasus dugaan suap Marcella dalam perkara CPO. Dalam perkara ini, Marcella membangun opini publik yang dibayar pelaku tindak pidana.
“Ini sebuah bentuk perlawanan dari para koruptor. Nah, MRC punya kemampuan untuk itu (melakukan hal yang sama),” jelas Tisna.
Baca Juga: Kaca KRL Baru Dilempar Batu! Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Ulah Nekat Ini
Pengawalan semua lini elemen masyarakat dalam kasus MRC sangat diperlukan.
“Persoalannya sipil society sepertinya juga adem ayem. Padahal penetapan MRC ini kan luar biasa. Hal yang penting bagaimana komitmen kejaksaan ini bisa kita jaga,” tutupnya.
M.Riza Chalid salah satu bendahara terbesar politisi. Kedatangannya ke Indonesia diperkirakan juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi orang - orang yang terlibat. Sehingga banyak sekali yang berkepentingan supaya dia menghilang.***