e
HUKAMANEWS - Mengerikan juga ya, jika benar ada temuan seperti ini.
Dari 28 juta penerima bantuan sosial (bansos), dua persen di antaranya malah untuk berjudi online.
Bahkan juga ada yg di pakai untuk pendanaan terorisme temuanya.
Desakan revisi bansos pun harus segera dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial.
Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), kurang lebih 500 ribu penerima bansos bermain judi online.
Sementara NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos ada 28,4 juta.
9,7 juta NIK pemain judi online.
Sementara 571.410 rekening penerima bansos digunakan untuk transaksi judi online.
Dan tak main-main total transaksi judol oleh penerima bansos ini 7,5 kali transaksi dan uangnya cukup mencengangkan Rp 957 Miliar.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, temuan ini hasil sementara yang diterima PPATK.
"Nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen," tweet akun X apaajabole, dikutip Sabtu (12/7).
Melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini pun gerak cepat.