Mengerikan Sekali Fakta Temuan PPATK, Uang Bansos Malah Dibuat Berjudi Online, Malah Ada yang Digunakan untuk Terorisme

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:38 WIB
Berjudi hanya menghabiskan waktu, energi karena tak membuat pemainnya kaya (Ist)
Berjudi hanya menghabiskan waktu, energi karena tak membuat pemainnya kaya (Ist)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan data adanya 10 juta penerima bansos banyak yang salah sasaran.

Sebagian penerima bansos malah gunakan uang bansos adalah pemain judi online (judol).

Sebab itulah, MUI gerak cepat mendukung langkah pemerintah yang bakal mencoret penerima bansos yang terlibat judol.

Judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

Baca Juga: Misteri Diplomat Muda Kemlu Tewas di Kos Menteng, Kepala Dilakban dan Pintu Terkunci dari Dalam, Ini Dugaan Mengejutkan Polisi!

"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Sabtu (12/7).

Temuan PPATK dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.

Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar.

Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Menurut dia, dampak mudarat judi sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: X apaajabole

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X