Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan data adanya 10 juta penerima bansos banyak yang salah sasaran.
Sebagian penerima bansos malah gunakan uang bansos adalah pemain judi online (judol).
Sebab itulah, MUI gerak cepat mendukung langkah pemerintah yang bakal mencoret penerima bansos yang terlibat judol.
Judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
"Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Sabtu (12/7).
Temuan PPATK dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar.
Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Menurut dia, dampak mudarat judi sangat luar biasa antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.***
Artikel Terkait
Rekaman Bocor Budi Arie Setiadi Ngamuk Disebut Tony Minta Jatah 50 Persen, Otak Judol Budi Gunawan, PDIP Teken Tony Framing Saya, Paham Gak!
Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Ngaku Teman Dekat Menteri, Zulkarnaen Bongkar 'Izin Khusus' Budi Arie di Kasus Judol, Bareskrim Tunggu Apa Lagi?
Waduh! Bansos Cair Judi Jalan, Ribuan Warga Miskin Terciduk PPATK Ikut Transaksi Judol Hampir Rp1 Triliun!
571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Main Judol, Gus Ipul Tegaskan Evaluasi Ketat Langsung Dicoret