HUKAMANEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali mengarah ke mantan menterinya, Nadiem Makarim.
Usai tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemanggilan Nadiem untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Panggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan lanjutan ini disebut penting karena sejumlah dokumen pendukung masih belum dilengkapi dan ada poin-poin yang perlu diklarifikasi lebih dalam.
Baca Juga: Riza Chalid Dicekal Kejagung, Diduga Lari ke Singapura Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan harapan agar Nadiem hadir dan bersikap kooperatif, seperti yang telah dijanjikan kuasa hukumnya, Hotman Paris, sebelumnya.
Hotman sendiri telah mengonfirmasi bahwa kliennya meminta penundaan selama satu minggu dari jadwal pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2025.
Sebelumnya, Nadiem sempat diperiksa secara maraton selama hampir 12 jam pada 23 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 31 pertanyaan terkait pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019 hingga 2022.
Penyidik mendalami indikasi pelanggaran prosedural dan kemungkinan adanya intervensi dalam perubahan rekomendasi sistem operasi dari Windows menjadi Chrome OS.
Menariknya, perubahan itu dilakukan setelah sebuah rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem bersama jajarannya pada 6 Mei 2020.
Padahal, berdasarkan kajian awal dalam Buku Putih pada April 2020, direkomendasikan sistem operasi Windows sebagai platform ideal untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Namun hanya sebulan berselang, rekomendasi berubah mendukung Chromebook, yang pada kenyataannya memiliki ketergantungan tinggi terhadap koneksi internet stabil.
Kondisi infrastruktur jaringan yang belum merata di banyak daerah menjadi salah satu kelemahan teknis dalam uji coba 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekkom pada 2018–2019.