Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan informasi yang telah dirilis sebelumnya, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis, mencapai Rp285 triliun.
Skema korupsi tersebut melibatkan tata kelola distribusi dan pembelian minyak mentah serta produk kilang yang diduga sarat manipulasi dan penyimpangan prosedur.
Bagi publik, kasus ini jelas menjadi sorotan. Bukan hanya karena besarnya potensi kerugian negara, tapi juga karena melibatkan tokoh-tokoh yang selama ini punya posisi strategis di industri energi nasional.
Kejagung menegaskan akan terus mengejar para pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, khususnya minyak dan gas, mulai mengarah ke transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Dengan masuknya Riza Chalid ke dalam daftar cegah dan pengusutan lintas negara yang sedang berlangsung, publik tentu menanti: akankah proses hukum ini bisa menyentuh seluruh pihak yang terlibat hingga tuntas?***