nasional

Riza Chalid Dicekal Kejagung, Diduga Lari ke Singapura Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025 | 06:03 WIB
Riza Chalid dicekal Kejagung terkait kasus korupsi minyak Pertamina senilai Rp285 triliun, diduga kabur ke Singapura. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kamu mungkin sudah sering dengar nama Riza Chalid, pengusaha yang dulu dikenal punya pengaruh besar di balik layar sektor energi Indonesia.

Kini, namanya kembali mencuat, bukan karena bisnis, tapi lantaran terseret kasus besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina Subholding dan para mitra KKKS periode 2018–2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Riza sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam perkara ini.

Tapi, alih-alih menjalani pemeriksaan, Riza justru diketahui sedang berada di luar negeri. Dugaan sementara, ia melarikan diri ke Singapura.

Baca Juga: Menkop Budi Arie Tak Berkutik Dicecar Politisi PDIP, Lucunya Menkop Sebut Bentuk Koperasi Merah Putih Berdasar Insting, Kok Kayak Judi?

Kejaksaan Agung segera bergerak dengan mencegah Riza meninggalkan Indonesia lewat penetapan status pencegahan dalam daftar cekal.

Koordinasi dengan pihak imigrasi juga langsung dilakukan demi mempersempit ruang geraknya di luar negeri.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa proses hukum terus berjalan, termasuk pelacakan keberadaan Riza di Singapura. Untuk itu, tim penyidik Jampidsus pun telah menjalin komunikasi dengan Atase Kejaksaan yang berada di negara tersebut.

Walau Riza telah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sebagai buronan atau DPO masih belum ditentukan.

Harli menjelaskan, hal itu akan bergantung pada hasil pemanggilan resmi yang dilakukan oleh penyidik. Jika Riza mangkir, barulah proses hukum lanjut ke tahap pencarian orang.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Naikkan Kasusnya ke Penyidikan

Langkah Kejagung ini menjadi perhatian karena Riza bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan nama lain ikut terseret, mayoritas berasal dari jajaran manajemen tinggi Pertamina.

Mulai dari mantan VP Supply dan Distribusi, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga, hingga mantan Business Development Manager dari perusahaan rekanan.

Mereka yang ditetapkan antara lain Alfian Nasution, Hanung Budya, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arif Sukmara, Hasto Wibowo, Martin Haendra, serta Indra Putra.

Halaman:

Tags

Terkini