Tom Lembong pun kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai menteri dengan menerbitkan persetujuan impor gula sesuai wewenangnya saat itu.
Namun Kejaksaan Agung justru menuduhnya telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.
Ia didakwa memberi izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Padahal, kata dia, kebijakan itu dibuat dalam situasi mendesak demi menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di pasaran.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa perusahaan yang diberi izin impor adalah produsen gula rafinasi, bukan yang berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih untuk konsumsi.
Selain itu, Tom juga disebut telah menyalahi aturan karena tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menangani pengendalian gula nasional.
Sebaliknya, ia menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, hingga SKKP TNI/Polri sebagai mitra distribusi gula impor.
Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta.
Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tom dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Venus dan Saturnus Akan Terlihat Sebelum Fajar, Efek Buck Moon
Kasus ini terus menyita perhatian karena menyeret nama-nama besar, namun dalam perjalanannya, banyak aktor lain yang diduga terlibat malah tak tersentuh proses hukum.
Hal inilah yang menjadi titik kritis Tom dalam membela diri, seraya mempertanyakan konsistensi dan integritas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.***