HUKAMANEWS - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan keheranannya dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Ia mempertanyakan kenapa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses impor gula di tahun 2016 justru tak tercantum dalam dakwaan maupun tuntutan hukum.
Tom menyampaikan keganjilan itu dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, nama PT Adikarya Gemilang dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) cabang Jawa Tengah dan Lampung sempat muncul dalam berkas perkara.
Namun anehnya, ketika surat dakwaan diterbitkan pada 25 Februari 2025, semua nama itu tiba-tiba hilang begitu saja.
Tom menyebut, perusahaan dan asosiasi tersebut ikut serta dalam kegiatan impor gula mentah bersama pihak swasta lainnya.
Kolaborasi mereka dalam proses impor dilakukan melalui kerja sama dengan APTRI cabang daerah, menggunakan skema yang mirip dengan yang dijalankan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun kenyataannya, hanya pihak tertentu saja yang dijadikan tersangka, sementara koperasi dan asosiasi yang memakai skema serupa justru tidak tersentuh hukum.
Tak hanya itu, Tom juga menyoroti tidak adanya tersangka dari koperasi besar seperti Inkopkar, Inkoppol, SKKP TNI/Polri, hingga APTRI DPD dari dua daerah tersebut.
Ia mengaku bingung karena koperasi dan asosiasi itu juga menggunakan jalur dan mekanisme impor yang sama, tapi tak ikut diseret dalam perkara.
“Aneh saja, kalau semua pakai skema yang sama, kenapa hanya saya dan sembilan perusahaan yang ditarget?” ungkapnya dengan nada heran.
Dalam pandangan Tom, hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak konsisten.
Ia bahkan menduga ada praktik pilih kasih dalam penetapan tersangka.