nasional

Geisz Chalifah Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Tom Lembong Bejat, Tom Sendiri Sebut Kasus Peradilan Dirinya Kasus Titipan

Rabu, 9 Juli 2025 | 23:49 WIB
Sidang pledoi Tom Lembong, pada Rabu (9/7) di Pengadilan Tipikor (Ist)

Tom Lembong menjelaskan bahwa citra buruk dimaksud berupa adanya "balas dendam politik", sehingga mengimbau penuntut umum agar segera mengklarifikasi kasus yang dinilai "sumir" itu.

"Tapi hampir 9 bulan kemudian, dasar dan konstruksi hukum perkara yang disusun oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini hanya semakin tidak jelas," tuturnya.

Namun demikian, Tom pun memanfaatkan kesempatan pembacaan pleidoi untuk menyampaikan secara publik apresiasi dan terima kasih yang tulus pada Habiburokhman dan para Wakil Ketua dan anggota Komisi III DPR, atas berbagai pernyataannya guna membela proses hukum yang adil bagi Tom Lembong.

"Terlepas apakah saya berseberangan atau saya satu perahu dengan Ibu-Bapak Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi III tersebut," ucap Tom Lembong.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Venus dan Saturnus Akan Terlihat Sebelum Fajar, Efek Buck Moon

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan, tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini