HUKAMANEWS - Sahabat Anies Baswedan dan Tom Lembong, Geisz Chalifah menilai tuntutan 7 tahun penjara untuk Tom adalah bejat.
Dikutip dari akun X Geisz Chalifah, pada Rabu (9/7), Tom Lembong terbukti tidak menerima uang.
Dia juga tak mengenal para importir secara pribadi, tak berhubungan dengan mereka secara persona maupun diwakili orang lain.
"Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Karena melaksanakan perintah Presiden."
"Apakah itu lucu? Tidak ini semua tidak lucu, melainkan BEJAT!"
"Hukum digunakan untuk menarget orang yang berbeda pilihan."
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebutkan, bahwa netizen Indonesia melihat perkara dugaan korupsi importasi gula sebagai sebuah "kasus titipan".
Hal tersebut ia cermati seiring dengan penetrasi internet Indonesia sudah mencapai kurang lebih 75 persen, sehingga merepresentasikan mayoritas masyarakat Indonesia.
"Maka dari itu Yang Mulia Majelis Hakim, bapak-bapak sekalian dalam perkara ini punya peluang untuk meluruskan sebuah tindakan kriminalisasi dan politisasi yang berpotensi sangat merusak iklim usaha dan iklim investasi Indonesia," kata Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Bahkan, lanjut dia, cukup banyak orang yang tidak satu pilihan politik dengannya, mengakui persepsi tersebut dan menyesalkan terjadinya perkara
kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ia mengeklaim bahwa sebanyak seluruh fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan khawatir atau tidak setuju, dengan pendekatan yang diambil oleh penuntut umum dalam perkara importasi gula.
Selain itu, dia menuturkan bahwa Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, kekhawatirannya secara publik bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya pada Oktober 2024 dapat membentuk citra buruk Pemerintah.