nasional

Baru Dapat Mandat, Gibran Langsung Digosipin Soal Papua, Ini Penjelasan Lengkap dari Mendagri Tito Karnavian

Rabu, 9 Juli 2025 | 09:16 WIB
Gibran Rakabuming Raka bakal dapat tugas khusus tangani isu Papua (HukamaNews.co m / Net- Jubi Papua)

HUKAMANEWS - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap atau berkantor di Papua meski mendapat tugas percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah wacana penugasan resmi terhadap Gibran mulai ramai diperbincangkan publik.

Isu mengenai peran Gibran di Papua pertama kali mencuat ketika Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang penugasan khusus untuk Wapres guna menangani percepatan pembangunan di tanah Papua.

Namun, menurut Tito, peran Wapres dalam konteks ini bersifat koordinatif di level kebijakan pusat, bukan eksekutor teknis di lapangan.

Baca Juga: Bukan Kabar Biasa, Dahlan Iskan Terseret Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan di Internal Jawa Pos, Begini Fakta Terbarunya!

Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, tugas Wapres adalah mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, bukan menjalankan langsung program di lapangan.

Pelaksanaan teknis nantinya akan menjadi kewenangan Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, sebuah badan yang hingga kini belum dibentuk dan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Badan tersebut, kata Tito, akan dipimpin oleh seorang kepala badan yang ditunjuk langsung oleh Presiden dan akan didukung oleh sejumlah deputi.

Struktur ini nantinya yang akan menjadi aktor utama di balik percepatan pembangunan Papua, dengan tugas-tugas eksekusi yang melekat secara harian di lapangan.

Baca Juga: Polisi Dibunuh Polisi di Kolam Mewah Gili di NTB, Siapa Sangka Pelakunya Dua Oknum dan Seorang Wanita?

Tito menambahkan bahwa meskipun Kementerian Keuangan akan menyiapkan sebuah kantor khusus di Papua, fasilitas tersebut bukan untuk Wapres melainkan untuk operasional Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Gedung yang disebut akan digunakan adalah KPKPN di Jayapura, yang sudah sejak lama disiapkan sebagai bagian dari rencana jangka panjang pemerintah dalam penanganan Papua.

“Memang ada kantor yang disiapkan di Jayapura, tapi itu untuk badan eksekutif, bukan untuk Wapres,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Penegasan ini sekaligus menepis dugaan bahwa Gibran akan berkantor di Papua secara permanen.

Tito menegaskan bahwa konsep dalam undang-undang tidak menempatkan Wapres sebagai aktor yang harus berada di lokasi secara langsung, melainkan sebagai pengarah kebijakan dari pusat.

Halaman:

Tags

Terkini