Keduanya tetap diperiksa oleh penyidik untuk mendalami informasi yang relevan dengan konstruksi perkara.
Dengan demikian, dua orang yang ikut terjaring OTT namun tak berstatus tersangka adalah seorang PNS Dinas PUPR Sumut dan seorang staf swasta yang bekerja di bawah salah satu tersangka.
Proyek yang menjadi sumber dugaan korupsi bukan proyek kecil.
Di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Sumut, proyek jalan yang dimaksud mencakup preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dari tahun 2023 hingga 2025 dengan nilai total mencapai Rp74 miliar.
Sementara itu, proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut bahkan lebih besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar, serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Jika dijumlah, total nilai proyek yang dikorupsi dalam perkara ini menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp231,8 miliar.
Pengembangan kasus juga terus berlanjut.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Topan Obaja dan menemukan barang bukti signifikan.
Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana korupsi sudah berlangsung cukup sistematis dan terorganisir.
KPK masih terus menggali fakta-fakta baru untuk membongkar siapa saja yang terlibat secara lebih dalam.
Dengan mengedepankan transparansi, KPK berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan tuntas dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama yang bermain di proyek infrastruktur daerah.***