nasional

Heboh OTT Proyek Jalan Rp231 M, Ternyata Dua Orang Ini Lolos Jadi Tersangka Meski Ikut Diamankan KPK!

Minggu, 6 Juli 2025 | 10:15 WIB
OTT Sumut: KPK tetapkan 5 tersangka dari 7 yang diamankan, dua lainnya hanya saksi, bukan mantan Kapolres. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan keterlibatan seorang mantan Kapolres.

Isu ini ramai dibicarakan publik sejak OTT dilakukan terkait dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Namun, KPK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada sosok mantan Kapolres yang ikut terjaring dalam OTT tersebut.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk menjernihkan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Tak Berhenti! Pemerintah Kerahkan Segala Daya Laut, Udara, Darat Demi Temukan 29 Korban KMP Tunu Pratama Jaya!

Menurutnya, dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT yang digelar sejak Kamis, 26 Juni 2025, tidak satu pun di antaranya adalah mantan Kapolres seperti yang beredar.

Semua pihak yang ditangkap sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Budi menjelaskan, enam orang pertama telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat malam, 27 Juni, hingga Sabtu dinihari, 28 Juni 2025.

Keenam orang itu adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Riyan Muhammad (RY), dan Taufik Hidayat Lubis (TAU).

Mereka berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Bukan Sembarang Prediksi, Dokter Tifa Ungkap Hitungan Matematika AHY Jadi Presiden 2029!

Kemudian pada Sabtu pagi, 28 Juni, KPK kembali menangkap satu orang tambahan, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang menjabat Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut sekaligus dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sementara dua nama lain, yakni Riyan Muhammad dan Taufik Hidayat Lubis, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi.

Halaman:

Tags

Terkini