nasional

Tuntutan Jaksa untuk Tom Lembong Bikin Kaget, Tebal 1.091 Halaman dan Bongkar Dugaan Korupsi Gula Rp578 Miliar

Jumat, 4 Juli 2025 | 17:00 WIB
Dugaan korupsi impor gula menyeret Tom Lembong ke meja hijau dengan tuntutan tebal dan potensi hukuman berat di Tipikor. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sidang perkara korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali mencuri perhatian publik.

Pada Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Yang membuat publik tercengang, dokumen tuntutan tersebut disusun setebal 1.091 halaman.

Meski demikian, jaksa hanya memaparkan inti pokok perkara dalam persidangan demi efisiensi waktu.

Baca Juga: Sidang Pledoi Hasto Dijadwalkan 10 Juli, Terungkap Perintah Tenggelamkan HP Usai OTT Harun Masiku!

Tom Lembong hadir langsung di ruang sidang.

Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu, berkacamata, dan terlihat mencatat hal-hal penting sepanjang pembacaan tuntutan.

Didampingi sang istri dan membawa dua tas besar, Tom duduk di barisan depan, menunjukkan sikap tenang dan siap menghadapi seluruh proses hukum.

“Harus siap, setiap saat harus siap,” kata Tom kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

Baca Juga: Tim SAR Kerahkan Helikopter Cari 30 Orang Hilang, Bangkai KMP Tunu Diduga Tenggelam 55 Meter di Laut Dalam

Perkara ini berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah yang ia lakukan selama menjabat sebagai Mendag pada periode 2015 hingga 2016.

Masalahnya, surat izin tersebut diterbitkan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Lebih jauh, izin itu diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta yang sejatinya tidak memiliki hak mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi, karena mereka adalah perusahaan gula rafinasi.

Hal ini melanggar regulasi, sekaligus memicu persoalan serius dalam pengendalian harga dan ketersediaan gula di pasaran.

Halaman:

Tags

Terkini