Selain itu, Tom juga disebut melanggar kebijakan dengan tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas stabilisasi harga gula.
Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk menjalankan peran tersebut.
Penunjukan koperasi-koperasi ini dianggap janggal, mengingat kapasitas dan otoritas mereka dalam pengelolaan impor bahan pangan strategis masih dipertanyakan.
Dalam proses hukumnya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa BSU 2025 Kamu Belum Cair, Cek Baik-Baik Biar Nggak Panik!
Perkara ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut kerugian negara yang besar, tetapi juga memperlihatkan celah dalam pengawasan distribusi pangan nasional.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan strategis, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti gula.
Dengan setebal 1.091 halaman tuntutan, publik kini menunggu bagaimana Majelis Hakim akan menilai semua fakta hukum yang disajikan jaksa.
Apakah Tom Lembong akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat?
Atau justru pembelaannya nanti akan membalikkan keadaan?
Kita tunggu hasil sidang selanjutnya.***
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Memanas! Tom Lembong Siap Lawan Dakwaan Jaksa yang Dianggap Tak Mencerminkan Fakta
Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng
Vonis Tom Lembong Dinilai Sudah Diatur, Geisz Chalifah Sebut Ada Permainan di Balik Meja Hijau
7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen
Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno di Pengadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Pilih Walk Out