“KBRI akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Judha dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Jepang, sambil memastikan agar para WNI tersebut tetap diperlakukan secara adil selama proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal dan status visa dapat berujung pada masalah serius, apalagi jika dikaitkan dengan tindak kriminal.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang gencar memberikan edukasi kepada calon pekerja migran agar mengikuti jalur resmi untuk menghindari risiko hukum di luar negeri.
Namun, kenyataannya masih banyak warga yang nekat menetap dan bekerja melebihi batas waktu visa yang diperbolehkan, sehingga rentan terseret kasus hukum.
Saat ini, proses hukum di Jepang terhadap ketiga WNI tersebut masih berlangsung, dan hasil investigasi lebih lanjut akan menentukan apakah mereka akan dikenai pasal tambahan terkait kekerasan fisik.
Pemerintah Indonesia berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan perlakuan sesuai hukum internasional.
Dengan kasus ini, perhatian terhadap nasib pekerja migran Indonesia kembali mengemuka, terutama soal urgensi perlindungan menyeluruh bagi mereka yang berada di luar negeri tanpa status legal yang jelas.***