“KBRI akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Judha dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Jepang, sambil memastikan agar para WNI tersebut tetap diperlakukan secara adil selama proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal dan status visa dapat berujung pada masalah serius, apalagi jika dikaitkan dengan tindak kriminal.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang gencar memberikan edukasi kepada calon pekerja migran agar mengikuti jalur resmi untuk menghindari risiko hukum di luar negeri.
Namun, kenyataannya masih banyak warga yang nekat menetap dan bekerja melebihi batas waktu visa yang diperbolehkan, sehingga rentan terseret kasus hukum.
Saat ini, proses hukum di Jepang terhadap ketiga WNI tersebut masih berlangsung, dan hasil investigasi lebih lanjut akan menentukan apakah mereka akan dikenai pasal tambahan terkait kekerasan fisik.
Pemerintah Indonesia berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan perlakuan sesuai hukum internasional.
Dengan kasus ini, perhatian terhadap nasib pekerja migran Indonesia kembali mengemuka, terutama soal urgensi perlindungan menyeluruh bagi mereka yang berada di luar negeri tanpa status legal yang jelas.***
Artikel Terkait
Deretan Tokoh Penting Iran Gugur! Ini Momen Haru Saat Pemakaman Kenegaraan di Tengah Konflik Panas
Jelang Persiapan Netanyahu ke AS, Menteri Urusan Strategis Israel Ron Dermer Ditekan Trump, Segera Patuhi Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Hamas
Tekor Abis Hadapi Serangan Iran, Kementerian Pertahanan Israel Frustasi Pejabat Kementerian Keuangan Tolak Kucurkan Dana
Gerah dengan Zohran Mamdani yang Dinilai Menentangnya, Trump Ancam Bakal Tangkap Calon Walikota New York yang Suaranya Mulai Unggul
Tragis! Direktur RS Indonesia Jadi Korban Serangan Udara Israel di Gaza, Kemlu RI Berduka dan Serukan Aksi Nyata