HUKAMANEWS - Tiga warga negara Indonesia kembali jadi sorotan di luar negeri setelah diduga terlibat dalam aksi kejahatan di Jepang.
Mereka ditangkap otoritas Jepang usai mencoba membobol sebuah rumah dan melakukan kekerasan terhadap penghuni lokal di Kota Hokota, Prefektur Ibaraki.
Insiden ini terjadi pada akhir Juni 2025 dan langsung mengundang perhatian karena melibatkan WNI yang berstatus tidak legal.
Kasus ini bukan hanya soal perampokan biasa, tapi juga memperlihatkan persoalan lebih luas tentang keberadaan pekerja migran Indonesia dengan visa kedaluwarsa di negara tujuan.
Kondisi ini mencerminkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap status keimigrasian dan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
Berdasarkan informasi dari pihak berwenang Jepang, tiga orang WNI tersebut yakni Bayu Rudiarto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jaka Sandra (23) diamankan oleh kepolisian Prefektur Ibaraki pada 30 Juni 2025.
Ketiganya diduga melakukan percobaan pencurian dengan membobol masuk ke dalam sebuah rumah warga lokal.
Namun aksi mereka gagal dan berujung pada kekerasan terhadap pemilik rumah, seorang pria asal Jepang, yang terluka akibat insiden itu.
Polisi Jepang kini tengah mendalami apakah ketiga pelaku terlibat dalam jaringan kriminal yang lebih besar, atau hanya beroperasi secara individual.
Yang memperparah situasi, status ketiganya diketahui merupakan pekerja paruh waktu yang telah melampaui masa berlaku visa kerja, sehingga mereka dikategorikan sebagai imigran ilegal.
Kasus ini langsung direspons oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo telah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian setempat seperti Mito, Kashima, dan Namageta.
Tujuannya untuk memastikan kondisi fisik dan hukum ketiga WNI tersebut, serta memberikan akses pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung.