nasional

Sidang Pledoi Hasto Dijadwalkan 10 Juli, Terungkap Perintah Tenggelamkan HP Usai OTT Harun Masiku!

Jumat, 4 Juli 2025 | 15:02 WIB
Hasto dijadwalkan ajukan pembelaan 10 Juli usai dituduh halangi penyidikan dan terlibat suap dalam kasus Harun Masiku. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Agenda hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali berlanjut.

Setelah jaksa KPK membacakan tuntutan tujuh tahun penjara atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku, kini giliran Hasto dijadwalkan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim telah menetapkan tanggal 10 Juli 2025 sebagai waktu pembacaan nota pembelaan Hasto dalam sidang lanjutan yang terus menjadi sorotan publik.

Penetapan jadwal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga: Tim SAR Kerahkan Helikopter Cari 30 Orang Hilang, Bangkai KMP Tunu Diduga Tenggelam 55 Meter di Laut Dalam

Ia menyampaikan bahwa majelis telah bermusyawarah dan memutuskan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaan pada Kamis mendatang.

Usai memastikan kesiapan tim kuasa hukum Hasto, sidang pun resmi ditunda hingga pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Hasto Kristiyanto.

Jaksa menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Haji, Zulhas Ungkap Pangeran MBS Siap Turun Tangan Buka Keran Dagang RI-Saudi Lebih Gede Lagi!

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, ia juga tidak menunjukkan penyesalan atau mengakui perbuatannya.

Sementara hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan, Hasto diduga menginstruksikan agar ponsel milik Harun Masiku dihancurkan pasca operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Halaman:

Tags

Terkini