nasional

Tuntutan 7 Tahun ke Hasto Bikin Merinding, Tim Hukum: Ini Bukan Kasus Biasa, tapi Kriminalisasi Politik

Jumat, 4 Juli 2025 | 06:00 WIB
Tim hukum nilai bukti kasus Hasto Kristiyanto janggal, sebut kriminalisasi politik hingga manipulasi data CDR. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDIP, tengah menjadi sorotan tajam publik.

Bukan hanya karena posisi politiknya yang strategis, tetapi juga karena narasi kriminalisasi politik yang mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang yang digelar Kamis, 3 Juli 2025 itu menjadi panggung perlawanan hukum yang cukup keras dari pihak Hasto terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tim penasihat hukum Hasto, yang dipimpin Maqdir Ismail, menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak semata-mata soal dugaan pidana, melainkan sarat dengan kepentingan politik.

Baca Juga: Cerita Samsul Hidayat, Korban Selamat dari Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Cuma Butuh 3 Menit Usai Dihantam Gelombang, Kapal Langsung Tenggelam

Pernyataan Maqdir menyiratkan adanya permainan kekuasaan di balik perkara yang melibatkan sang Sekjen PDIP tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Maqdir menyebut bahwa tuntutan terhadap kliennya bukanlah murni penegakan hukum.

Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Menurutnya, KPK sengaja membingkai perkara dengan pasal obstruction of justice agar dapat menuntut dengan hukuman maksimal.

Ia juga menyinggung soal alat bukti yang digunakan jaksa, terutama data Call Detail Record (CDR), yang dinilai tidak logis.

Baca Juga: 5 Jenazah Tiba di RSUD Jembrana, Kapal KMP Tunu Tenggelam di Selat Bali Picu Duka dan Misteri Tengah Malam!

Maqdir mengungkapkan kejanggalan perjalanan Harun Masiku dalam data tersebut yang disebut hanya butuh waktu satu detik dari Jakarta Barat ke Tanah Abang.

“Ini mencederai akal sehat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menuding adanya manipulasi terhadap bukti elektronik terkait keberadaan Harun Masiku dan Nurhasan di PTIK.

Menurutnya, tidak masuk akal jika dalam situasi lalu lintas malam hari Jakarta, perjalanan dari Menteng ke PTIK hanya memakan waktu sekitar 30-35 menit.

Halaman:

Tags

Terkini