nasional

Kejagung Tak Berhenti di Tom Lembong, Enggartiasto Lukita Terancam Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kamis, 3 Juli 2025 | 16:00 WIB
Kasus impor gula kian melebar, Kejagung buka peluang jerat Enggartiasto usai Tom Lembong duduk di kursi terdakwa. (HukamaNews.com / Net)

Izin-izin tersebut diberikan kepada enam perusahaan swasta yang notabene bekerja sama dengan koperasi milik TNI dan Polri serta BUMN, dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Masalahnya, para penerima izin ini sebetulnya tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena status mereka sebagai produsen gula rafinasi.

Padahal, gula rafinasi sejatinya hanya diperbolehkan untuk kebutuhan industri dan bukan untuk dijual di pasar umum, apalagi dalam skema operasi pasar yang ditujukan untuk masyarakat.

Jaksa menyebut bahwa selain memperkaya diri, para pelaku juga menguntungkan korporasi masing-masing hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Kapal Ferry Tenggelam di Selat Bali, Evakuasi Terkendala Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Nama-nama seperti Tony Wijaya, Then Suryanto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, hingga Ali Sandjaja Boedidarmo disebut menikmati hasil dari praktik ini.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidikan yang saat ini fokus pada Tom Lembong dinilai hanya awal dari pengusutan lebih dalam.

Dengan bukti keterlibatan Enggartiasto dalam penerbitan izin impor yang disebut jaksa, publik kini menunggu gebrakan lanjutan dari Kejagung.

Apakah Enggartiasto akan menyusul Tom Lembong sebagai tersangka? Semua akan terjawab seiring jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Yang jelas, Kejagung memastikan tak akan berhenti di satu nama saja.***

Halaman:

Tags

Terkini