nasional

Skandal E-KTP Rugikan Negara Triliunan Rupiah, MA Malah Sunat Vonis Setya Novanto

Kamis, 3 Juli 2025 | 06:33 WIB
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah terlibat dalam korupsi E KTP yang rugikan negara triliunan rupiah. Namun Mahkamah Agung justru memberi potongan hukuman.

Tak pelak, diskon vonis ini dianggap menampar logika pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, skandal e-KTP sendiri merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun, melibatkan jejaring politik dan birokrasi, serta menumbangkan beberapa tokoh lain. Publik mencatat Setnov sebagai salah satu dalang utama, sehingga semestinya dihukum tanpa ampun.

Mereka yang menuntut keadilan menilai putusan MA berpotensi menimbulkan efek domino.

“Jangan sampai PK dijadikan akal-akalan untuk memperingan hukuman koruptor. Ini menurunkan wibawa hukum,” ujar Zaenur.

Melansir laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dilihat di Jakarta, Kamis (3/7/2025), amar putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyebut pidana badan ditetapkan 12 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Sisa kewajiban dibayar dengan subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik juga dipangkas hanya 2 tahun 6 bulan, dihitung setelah masa pidana pokok dijalani.

Bagi banyak pihak, keputusan ini menunjukkan betapa getirnya perjuangan memberantas korupsi di tanah air. Pesan efek jera kembali dipertanyakan. Rasa keadilan publik pun tercabik.

“Kalau koruptor saja bisa menawar hukuman, lalu bagaimana kita bisa membangun budaya antikorupsi?” pungkas Fitroh Rohcahyanto.*** 

Halaman:

Tags

Terkini