nasional

Tom Lembong Bantah Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Gula: Saya Tak Temukan Kesalahan

Rabu, 2 Juli 2025 | 08:00 WIB
Dalam sidang Tipikor, Tom Lembong tegaskan tak rugikan negara meski didakwa korupsi impor gula hingga ratusan miliar. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya angkat suara dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya ke meja hijau.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (1/7/2025), Tom dengan tegas menyatakan tidak menemukan kesalahan atas kebijakan yang pernah ia ambil selama menjabat.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah mempelajari kembali dokumen-dokumen penting dalam perkara ini, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), data audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta fakta-fakta lainnya.

Tom mengaku sudah mengevaluasi ulang langkah-langkah kebijakannya secara mendalam.

Baca Juga: Kasasi Ditolak! Harvey Moeis Resmi Dipenjara 20 Tahun, Skandal Rp300 Triliun Ini Akhirnya Tamat di MA

Namun, ia tetap tak bisa mengidentifikasi kesalahan yang dituduhkan, termasuk siapa yang dirugikan atau berapa besar kerugian negara yang diakibatkan dari kebijakan tersebut.

“Saya baca baik-baik dan saya evaluasi berulang kali. Sampai sekarang saya belum bisa melihat di mana letak kesalahan saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, pria berusia 54 tahun ini menyadari bahwa dirinya bukanlah sosok yang sempurna.

Ia menyebut, dalam usia yang sudah matang, perasaan bersalah, penyesalan, dan refleksi diri justru menjadi bagian penting dari proses kehidupan yang ia jalani.

Namun, Tom tetap berpegang pada keyakinan bahwa kebijakan impor gula yang ia ambil saat itu dilakukan atas dasar kebutuhan mendesak dan bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tom bahkan menyebut bahwa jika diberi kesempatan untuk memutar waktu, ia akan tetap mengambil keputusan serupa terkait kebijakan importasi gula.

Baca Juga: Di Peringatan Hari Bhayangkara, Presiden Prabowo Ingatkan Jajaran Polri untuk Terus Mengabdi ke Masyarakat

Baginya, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kondisi pasar kala itu.

Pernyataan Tom Lembong muncul setelah jaksa mendakwanya merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

Kerugian itu disebut timbul dari penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan selama 2015–2016.

Halaman:

Tags

Terkini