Yang menjadi sorotan adalah surat tersebut diterbitkan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya lagi, 10 perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut ternyata merupakan produsen gula rafinasi yang tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi gula kristal putih.
Padahal, gula yang diimpor merupakan bahan baku untuk produksi gula konsumsi rumah tangga.
Tom Lembong juga dinilai menyalahi prosedur dengan menunjuk koperasi non-BUMN seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pihak pelaksana stabilisasi harga dan distribusi gula.
Padahal, peran itu seharusnya dijalankan oleh perusahaan milik negara untuk menjamin pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Atas seluruh tindakan tersebut, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski proses hukum masih berjalan, Tom Lembong memilih untuk tetap terbuka, kooperatif, dan berharap semua fakta bisa diungkap secara objektif.
Ia juga menegaskan tak pernah sedikit pun berniat untuk menyalahgunakan kewenangan yang pernah diembannya.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan sektor strategis seperti pangan dan melibatkan koperasi-koperasi yang selama ini dikenal bergerak di bawah institusi negara.
Publik pun kini menanti sejauh mana proses hukum ini akan membongkar alur kebijakan impor gula yang ditengarai menjadi celah terjadinya praktik korupsi berjamaah di masa lalu.***
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula Memanas! Tom Lembong Siap Lawan Dakwaan Jaksa yang Dianggap Tak Mencerminkan Fakta
Memalukan, Inilah Wajah Tiga Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Malah Terseret Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Goreng
Vonis Tom Lembong Dinilai Sudah Diatur, Geisz Chalifah Sebut Ada Permainan di Balik Meja Hijau
7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen
Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno di Pengadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Pilih Walk Out