Tom Lembong Bantah Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Gula: Saya Tak Temukan Kesalahan

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 08:00 WIB
Dalam sidang Tipikor, Tom Lembong tegaskan tak rugikan negara meski didakwa korupsi impor gula hingga ratusan miliar. (HukamaNews.com / Net)
Dalam sidang Tipikor, Tom Lembong tegaskan tak rugikan negara meski didakwa korupsi impor gula hingga ratusan miliar. (HukamaNews.com / Net)

Yang menjadi sorotan adalah surat tersebut diterbitkan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya lagi, 10 perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut ternyata merupakan produsen gula rafinasi yang tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi gula kristal putih.

Padahal, gula yang diimpor merupakan bahan baku untuk produksi gula konsumsi rumah tangga.

Tom Lembong juga dinilai menyalahi prosedur dengan menunjuk koperasi non-BUMN seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri sebagai pihak pelaksana stabilisasi harga dan distribusi gula.

Baca Juga: Di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Klaim 8.315 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali ke NKRI, Cegah Aksi Terorisme

Padahal, peran itu seharusnya dijalankan oleh perusahaan milik negara untuk menjamin pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Atas seluruh tindakan tersebut, Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski proses hukum masih berjalan, Tom Lembong memilih untuk tetap terbuka, kooperatif, dan berharap semua fakta bisa diungkap secara objektif.

Ia juga menegaskan tak pernah sedikit pun berniat untuk menyalahgunakan kewenangan yang pernah diembannya.

Baca Juga: Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo Buka-bukaan: Rakyat Butuh yang Bersih, Bukan Sekadar Berpangkat!

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan sektor strategis seperti pangan dan melibatkan koperasi-koperasi yang selama ini dikenal bergerak di bawah institusi negara.

Publik pun kini menanti sejauh mana proses hukum ini akan membongkar alur kebijakan impor gula yang ditengarai menjadi celah terjadinya praktik korupsi berjamaah di masa lalu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X