KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Mereka antara lain Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, dan Heliyanto yang menjabat sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Selain itu, dua nama dari pihak swasta juga ikut terseret, yakni M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora.
Kasus ini bermula dari kegiatan OTT yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menyasar proyek-proyek pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
Baca Juga: Tata Kelola Royalti Benarkah Sudah Berlaku Adil, Jadi Pertanyaan Mahkamah Konstitusi
Kuat dugaan bahwa praktik suap terjadi dalam proses penunjukan dan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Dengan semakin terbukanya penyidikan dan masuknya sejumlah pejabat tinggi ke dalam pusaran kasus ini, sorotan publik kini tertuju pada bagaimana KPK mengusut tuntas aktor-aktor utamanya.
Langkah pemeriksaan terhadap Bobby Nasution, jika benar dilakukan, akan menjadi ujian serius bagi komitmen KPK dalam menindak setiap potensi korupsi tanpa pandang jabatan.***