OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam tersebut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara senilai total Rp231,8 miliar.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari tiga pejabat publik dan dua dari pihak swasta.
Dua di antaranya adalah pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni TOP yang menjabat Kepala Dinas dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap pejabat pembuat komitmen.
Sementara dari tingkat nasional, tersangka berinisial HEL terlibat dalam proyek milik Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.
Baca Juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu 2029 Akan Dipisah
Dari kalangan swasta, KPK menetapkan KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY, Direktur PT RN, yang diduga berperan dalam melancarkan proyek secara tidak sah.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa praktik-praktik menyimpang tidak akan diberi ruang, baik di pusat maupun di daerah.
Pemerintah, melalui kementerian terkait dan lembaga penegak hukum, menyatakan komitmennya untuk terus menjaga proses pembangunan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan penindakan yang cepat dan tegas, harapannya adalah agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pembangunan tidak luntur.
Ke depan, publik tentu menanti bagaimana kasus ini akan diusut hingga tuntas dan apakah akan ada reformasi internal lanjutan di Kementerian PU sebagai tindak lanjut konkret dari pesan Presiden.***