nasional

MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu 2029 Akan Dipisah

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:39 WIB
8 provinsi rawan konflik di Pilkada 2024! Simak daftar dan langkah Polri untuk menjaga keamanan selama pemilu serentak. (PMJ News / HukamaNews.com)

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi. 

Sebagai informasi, permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan Perludem yang menguji Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). ***

Halaman:

Tags

Terkini