"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.
Sebagai informasi, permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan Perludem yang menguji Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). ***
Artikel Terkait
Prabowo Minta Ketum Parpol Sepakati Perubahan Sistem Pemilu: Pemilu Murah Demi Demokrasi Berkualitas
Gagal Dapat Kursi di Senayan, Alasan PPP Percepat Muktamar untuk Persiapan Pemilu 2029
Breaking News, MK Kabulkan Gugatan Larangan Penggunaan Artificial intelligence dalam Foto Kampanye di Pemilu dan Pilpres
Cak Imin Bantah Perintah Presiden Prabowo Rapatkan Barisan Bukan untuk Persiapan Pemilu Mendatang
Tambah Deretan Tokoh Nasional di Gerbongnya, PSI Targetkan Lolos Senayan Pemilu 2029