Dua dari tersangka berasal dari lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni TOP sebagai Kepala Dinas dan RES yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK.
Sementara itu, satu tersangka lain, HEL, berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan KIR, Direktur Utama PT DNG, dan anaknya RAY, Direktur PT RN, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari upaya memuluskan proyek infrastruktur senilai total Rp231,8 miliar, yang kemudian terendus oleh KPK melalui operasi senyap pada Kamis malam (26/6/2025).
KPK kini tengah mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pola korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Dengan mencuatnya kasus ini, isu integritas kembali menjadi sorotan di sektor infrastruktur.
Padahal, sektor ini menjadi tumpuan utama pembangunan di era pemerintahan Prabowo.
Transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi standar kini dipertanyakan publik.
Dody menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi momen refleksi besar-besaran bagi seluruh insan di Kementerian PU.
Langkah perbaikan, katanya, akan dilakukan menyeluruh tanpa pandang bulu.***