Dua dari tersangka berasal dari lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni TOP sebagai Kepala Dinas dan RES yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK.
Sementara itu, satu tersangka lain, HEL, berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan KIR, Direktur Utama PT DNG, dan anaknya RAY, Direktur PT RN, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari upaya memuluskan proyek infrastruktur senilai total Rp231,8 miliar, yang kemudian terendus oleh KPK melalui operasi senyap pada Kamis malam (26/6/2025).
KPK kini tengah mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta pola korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan proyek tersebut.
Dengan mencuatnya kasus ini, isu integritas kembali menjadi sorotan di sektor infrastruktur.
Padahal, sektor ini menjadi tumpuan utama pembangunan di era pemerintahan Prabowo.
Transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi standar kini dipertanyakan publik.
Dody menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi momen refleksi besar-besaran bagi seluruh insan di Kementerian PU.
Langkah perbaikan, katanya, akan dilakukan menyeluruh tanpa pandang bulu.***
Artikel Terkait
Aptrindo Jawa Tengah Kecewa Dengan Sikap Menteri Perhubungan, Kebijakan ODOL Masih Menggunakan Cara Lama
Andai Itu Adik Saya Sendiri, Ini Alasan Agam Turun ke Jurang Rinjani Selamatkan Juliana Marins
Follow The Money Kasus Korupsi Sumatera Utara, KPK Buka Potensi Periksa Bobby Nasution
Warganet +62 Heboh! Pulau-Pulau Kecil Indonesia Masuk Daftar Jual di Situs Asing, Begini Tanggapan Keras dari KKP
Rusia Bongkar Aib Nuklir Israel di PBB: 'Kenapa Mereka Di Sini?' Dunia Kaget, Standar Ganda Internasional Terungkap!