nasional

Sidang Hasto Kristiyanto Makin Panas! Teman Kuliah dan Mantan Hakim MK Muncul Sebagai Saksi Meringankan

Jumat, 20 Juni 2025 | 13:16 WIB
Hasto hadirkan dosen UI sebagai saksi meringankan di sidang kasus Harun Masiku untuk perkuat pembelaan dalam dakwaan suap. (HukamaNews.com / Net)

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa nama penting seperti Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP, serta Carolina Wahyu Apriliasari, pejabat dari PT Valuta Inti Prima yang disebut terlibat dalam aliran dana.

Dalam dakwaan, Hasto dituduh telah berperan aktif dalam merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Tindakan Hasto tersebut dianggap sebagai bentuk upaya menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Jaksa mendakwa Hasto berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Bukan Daur Ulang! Ahli Hukum UGM Bongkar Fakta Mengejutkan soal Kasus Hasto di Sidang Tipikor

Lebih lanjut, Hasto juga diduga bersama beberapa pihak lain seperti Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, agar memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg atas nama Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Jumlah uang suap yang disebut dalam dakwaan mencapai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

Untuk kasus suap ini, Hasto dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 5 Ayat 1 huruf a hingga Pasal 13 UU Tipikor, yang semuanya diperkuat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dan ahli lainnya.

Baca Juga: Dibongkar di Sidang! Uang Rp400 Juta Mengalir ke Saeful Bahri, Disebut dari Hasto Kristiyanto untuk 'Urusan Khusus'

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan hukum akhir terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini.***

Halaman:

Tags

Terkini