nasional

Dibongkar KPK! Modus Pemerasan Calon TKA Seret Staf Ahli Menaker dan 7 Pejabat Lain

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:09 WIB
KPK periksa Staf Ahli Menaker Haryanto soal dugaan pemerasan calon TKA dengan nilai mencapai Rp18 miliar. (HukamaNews.com / KPK)

Sementara itu, tersangka lainnya menerima uang dalam jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Dana hasil korupsi itu tidak hanya dinikmati oleh para pejabat dan staf yang terlibat langsung, tapi juga dibagikan secara berkala kepada pegawai Direktorat PPTKA.

KPK mencatat bahwa sekitar 85 pegawai menerima pembagian dana setidaknya senilai Rp8,94 miliar dalam bentuk uang dua mingguan.

Uang tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah aset, baik atas nama pribadi maupun keluarga.

Praktik ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker.

Baca Juga: DBD Bukan Penyakit Biasa - Biasa Saja, Cepat Tanggap Menjadi Kunci

KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan tenaga kerja asing harus lebih ketat dan transparan, agar tidak menjadi celah untuk kepentingan pribadi segelintir oknum pejabat.

Dengan nilai uang yang fantastis dan keterlibatan banyak pihak, publik kini menanti komitmen KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini