Sementara itu, tersangka lainnya menerima uang dalam jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Dana hasil korupsi itu tidak hanya dinikmati oleh para pejabat dan staf yang terlibat langsung, tapi juga dibagikan secara berkala kepada pegawai Direktorat PPTKA.
KPK mencatat bahwa sekitar 85 pegawai menerima pembagian dana setidaknya senilai Rp8,94 miliar dalam bentuk uang dua mingguan.
Uang tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah aset, baik atas nama pribadi maupun keluarga.
Praktik ini menunjukkan pola korupsi yang sistematis dan terstruktur dalam proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker.
Baca Juga: DBD Bukan Penyakit Biasa - Biasa Saja, Cepat Tanggap Menjadi Kunci
KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan tenaga kerja asing harus lebih ketat dan transparan, agar tidak menjadi celah untuk kepentingan pribadi segelintir oknum pejabat.
Dengan nilai uang yang fantastis dan keterlibatan banyak pihak, publik kini menanti komitmen KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Mendarat di Rusia, Disambut Upacara Militer Penuh Hormat di St. Petersburg
Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Gegara Dugaan Korupsi CPO, Inilah Sosok Martua Sitorus Pemilik Wilmar Group
Macet Total! Ratusan Truk Serbu Surabaya, Sopir Protes Aturan ODOL yang Dinilai Bikin Cari Nafkah Makin Sulit
5 Kali Menipu Baru Ketahuan! Aksi Wanita Bermodus Adopsi Bayi Bikin Geger Palmerah Berhasil Ditangkap
Surabaya Macet Total! Ribuan Sopir Truk Ungkap Ketidakadilan Aturan ODOL dan Kuak Sisi Gelap Dunia Angkutan Barang