Dalam konferensi pers, Kejagung bahkan memamerkan tumpukan uang hasil sitaan.
Namun karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp2 triliun yang bisa ditampilkan secara fisik dari total sitaan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana akumulasi kekuatan bisnis, jika tidak diiringi pengawasan yang ketat, bisa menimbulkan risiko hukum serius.
Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut, apakah akan menyentuh level yang lebih tinggi dari sekadar entitas korporasi.
Sementara itu, Martua Sitorus, sosok yang dulunya dielu-elukan sebagai miliarder sawit, harus menghadapi kenyataan bahwa perusahaannya kini sedang di ujung tanduk.***