HUKAMANEWS - Langkah mengejutkan datang dari Wilmar Group yang mengembalikan uang negara sebesar Rp11,88 triliun ke Kejaksaan Agung.
Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) selama periode 2021 hingga 2022.
Pengembalian dana ini menjadi salah satu perkembangan paling krusial dalam kasus megakorupsi sektor kelapa sawit yang kini memasuki babak kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dana tersebut telah resmi disita dan dicatat sebagai barang bukti dalam memori kasasi yang diajukan.
Langkah ini dinilai bisa menjadi penentu arah penegakan hukum terhadap pelanggaran korporasi berskala besar di Indonesia.
Namun, banyak pihak menilai bahwa pengembalian uang saja belum menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang melingkupi kasus ini.
Kamu mungkin masih ingat, kasus ekspor CPO ilegal ini sempat memicu kelangkaan minyak goreng di dalam negeri pada awal 2022.
Pemerintah kala itu sedang memberlakukan kebijakan ekspor terbatas untuk menjaga pasokan domestik.
Namun, justru ada dugaan bahwa beberapa perusahaan raksasa seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group malah menyalahgunakan izin ekspor tersebut.
Akibatnya, pasar domestik kekurangan minyak goreng dan harga melonjak drastis.
Dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6), Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa dana senilai Rp11,88 triliun dari Wilmar Group telah masuk ke rekening penampungan negara.
“Lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang ini langsung disita dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam memori kasasi,” jelas Sutikno.
Meski begitu, proses hukum kasus ini belum selesai.