Wilmar Group Balikin Uang Rp11,88 T, Kasus Korupsi CPO Makin Panas, Mahkamah Agung Siap Bikin Kejutan?

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
Wilmar kembalikan Rp11 88 triliun ke negara dalam kasus CPO. Babak baru dimulai di Mahkamah Agung.  (HukamaNews.com / Kejagung)
Wilmar kembalikan Rp11 88 triliun ke negara dalam kasus CPO. Babak baru dimulai di Mahkamah Agung. (HukamaNews.com / Kejagung)

Saat ini, Mahkamah Agung menjadi kunci utama penentu kelanjutan kasus ini.

Memori kasasi yang diajukan Kejaksaan telah dilengkapi dengan berbagai bukti, termasuk dana triliunan rupiah yang telah dikembalikan ke negara.

Keputusan akhir dari MA nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum terhadap korporasi besar di Indonesia.

Apakah pengembalian dana bisa cukup untuk menebus kerugian negara, atau masih diperlukan hukuman tambahan?

Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Agung untuk menjawab pertanyaan besar itu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X