HUKAMANEWS – Masih banyaknya pekerja yang tak memiliki BPJS, diduga menjadi penyebab sebanyak enam juta pekerja di Jawa Tengah (Jateng) diperkirakan tak bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemeritah pusat.
Meskipun secara aturan, jutaan pekerja itu memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta, atau memenuhi syarat ambang batas penerima BSU.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng per Mei 2025, jumlah pekerja mencapai 20,86 juta orang, terdiri dari 40,36% sektor formal dan 59,64% sektor informal.
Baca Juga: 60 Persen Sungai Di Pulau Jawa Tercemar, Bagaimana Akses Air Bersih Diperoleh
Dari jumlah tersebut, 14,77 juta adalah pekerja penuh waktu, 4,54 juta paruh waktu, dan 1,56 juta tergolong setengah pengangguran.
Adapun syarat menerima BSU, selain gaji di bawah Rp3,5 juta, buruh harus tercatat dalam keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Namun, fakta di lapangan, sejumlah pekerja di Jawa Tegah ada yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang dialami oleh seorang guru honorer SD di Kabupaten Semarang, Putri. Perempuan usia 28 tahun ini, merasa pesimis bisa mendapatkan BSU meski gaji per bulannya tak sampai Rp1 juta.
Baca Juga: Bukan Salah Tito, Ini Kronologi Sah Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut
“Kayanya enggak dapat, soalnya dari sekolah juga enggak memberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Dan saya juga enggak daftar mandiri. Cuma punya BPJS biasa yang mandiri, bukan Ketenagakerjaan,” kata Putri.
Padahal, menurut Putri, besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus bakal sangat membantu untuk menambah pemasukan. Namun apa daya selain tak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ia juga belum masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ya buat tambah-tambahan sekarang dari buka les di rumah. Seminggu lima kali. Ngajarnya sehabis pulang dari mengajar di SD,” ucapnya.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Putra, warga asal Banten yang merantau di Kota Semarang. Perusahaan yang bergerak di bidang agensi branding dan iklan yang menjadi tempatnya mencari nafkah, sama sekali tak memberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.