HUKAMANEWS - Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia kembali menyuarakan tuntutan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 16 Juni 2025, puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aksi ini bukan sekadar protes biasa, tetapi membawa isu serius terkait dugaan korupsi jumbo di tubuh PT Pupuk Indonesia.
Mahasiswa menilai KPK belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun dari audit independen tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi Lewat Kuasa Hukumnya Tetap Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Khawatir Terjadi Chaos
Nilai tersebut muncul dari dugaan penyimpangan kebijakan yang diduga kuat berkaitan dengan keputusan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Faris, menyebut bahwa permasalahan ini bukan sekadar menyangkut angka kerugian, tapi soal masa depan ketahanan pangan Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Rahmad Pribadi sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan kasus dugaan suap saat menjabat di PT Petrokimia Gresik pada periode 2018 hingga 2020.
Faris menyampaikan bahwa dengan rekam jejak tersebut, seharusnya ada kewaspadaan ekstra terhadap kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat sebagai pimpinan BUMN sektor pupuk.
Ia pun mendesak agar KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan secara terbuka dan menyeluruh atas dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, diamnya aparat penegak hukum hanya akan memperpanjang penderitaan petani kecil yang bergantung pada ketersediaan pupuk bersubsidi.
Faris juga menyampaikan tuntutan agar Rahmad Pribadi segera dipanggil dan diperiksa oleh KPK untuk membuka terang benderang aliran dana yang diduga menyimpang di tubuh perusahaan plat merah tersebut.
Tak hanya menyasar KPK, mahasiswa juga meminta Kementerian BUMN mengambil sikap tegas atas isu ini.
Faris menekankan pentingnya peran Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersikap netral dan aktif dengan menonaktifkan sementara jabatan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia hingga proses penyelidikan berjalan tuntas.