Namun, KPK juga menyebut bahwa praktik serupa telah terjadi sejak 2012, mencakup masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan dari era Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ida Fauziyah.
Fakta ini memperlihatkan betapa dalam dan mengakar permasalahan tata kelola perizinan TKA di Kemnaker.
KPK kini juga tengah menelusuri potensi keterlibatan nama-nama lain, termasuk kemungkinan peran pimpinan kementerian yang lebih tinggi.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian publik, tapi juga memicu kekhawatiran soal integritas lembaga negara dalam proses pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan pemanggilan lanjutan ini, KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menyajikan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Langkah ini menjadi penting untuk memutus rantai korupsi yang selama ini menyelimuti pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia.***