Namun, KPK juga menyebut bahwa praktik serupa telah terjadi sejak 2012, mencakup masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan dari era Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ida Fauziyah.
Fakta ini memperlihatkan betapa dalam dan mengakar permasalahan tata kelola perizinan TKA di Kemnaker.
KPK kini juga tengah menelusuri potensi keterlibatan nama-nama lain, termasuk kemungkinan peran pimpinan kementerian yang lebih tinggi.
Kasus ini tak hanya menyita perhatian publik, tapi juga memicu kekhawatiran soal integritas lembaga negara dalam proses pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan pemanggilan lanjutan ini, KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, serta menyajikan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Langkah ini menjadi penting untuk memutus rantai korupsi yang selama ini menyelimuti pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia.***
Artikel Terkait
Ribuan Umat NU Bershalawat di Sepanjang Kawasan Sayung Demak, Jenuh Berkubang di Tengah Rob Berbulan - Bulan
Disambangi di Kediamannya oleh Rismon, Wajah Kasmudjo Tampak Plester dan Terlihat Sakit, Hampir Berbarengan dengan Sakitnya Jokowi, Ada Apa Ya?
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Pengamat Nilai Isu Kepentingan Jokowi-Bobby Hanya Retorika Politik
Gustiwiw Meninggal di Kamar Mandi Lembang, Simak Kronologi 4 Jam Terakhirnya Bikin Banyak Orang Merinding
Bukan Cuma Soal Letak, Ini Alasan Yusril Tak Mau Gegabah Putuskan Nasib 4 Pulau di Aceh-Sumut!