Tokoh Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sejarah, administratif, dan geografis bahwa keempat pulau itu memang merupakan bagian dari Aceh.
“Empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh. Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, dari zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Mualem kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Menurut Tito, penentuan batas wilayah ini bukan keputusan sepihak Kemendagri.
“Delapan instansi pusat terlibat, selain Pemprov Aceh dan Sumut. Ada Badan Informasi Geospasial, Pushidrosal TNI AL, dan Topografi TNI AD,” jelas Tito, Selasa (10/6/2025) di Kompleks Istana Negara.
Tito mengakui bahwa batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah memang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Namun untuk batas laut, tidak pernah terjadi kesepahaman antarpihak, sehingga akhirnya diserahkan ke pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, keputusan menempatkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara didasarkan pada tarikan garis batas dari wilayah darat yang telah disepakati.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” terang Tito.
Meski demikian, tidak sedikit pihak yang menilai keputusan itu terlalu administratif dan mengabaikan aspek historis dan budaya yang melekat pada wilayah Aceh.
Beberapa pihak di Aceh bahkan menilai penetapan tersebut sarat kepentingan politik pusat.
Buntut dari polemik ini, DPR RI berencana memanggil kembali Kemendagri dan kepala daerah terkait usai masa reses selesai.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.