KPK pun mengapresiasi langkah cepat Itjen dalam mengungkap dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang untuk kepentingan pribadi oleh pegawai negeri kepada bawahannya," kata Budi.
Ia menambahkan, KPK akan segera melakukan analisis dan evaluasi terhadap temuan investigasi itu.
Koordinasi lanjutan akan dilakukan melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Menurut Budi, KPK juga telah melakukan monitoring dan evaluasi pencegahan gratifikasi secara rutin di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Langkah ini dilakukan demi menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Menteri PUPR Dody Hanggodo turut menanggapi isu tersebut.
Ia mengaku telah mengetahui dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di kementeriannya dan menyatakan bahwa proses penanganan sepenuhnya menjadi wewenang Itjen.
Dody menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik menyimpang di lingkungan kementerian.
"Beberapa pejabat yang terlibat sudah diganti," kata Dody.
Baca Juga: Ditetapkan UNESCO Sebagai Destinasi Wisata, Kawasan Raja Ampat Harusnya Aman Untuk Dikunjungi
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian PU untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Surat audit yang ditandatangani Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana menjadi salah satu bukti awal dalam kasus ini.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana yang dikumpulkan untuk acara pernikahan anak pejabat berasal dari permintaan langsung kepada jajaran di bawahnya.