Namun, tantangan masih ada.
Sejumlah pengamat menyebut bahwa kekuatan hukum surat edaran belum cukup kuat untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tetap melakukan diskriminasi usia.
Mereka mendorong agar kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri atau bahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memiliki daya paksa yang lebih jelas.
Tak hanya itu, surat edaran ini juga mendorong perusahaan untuk mengumumkan lowongan kerja melalui kanal resmi.
Tujuannya, agar proses rekrutmen lebih transparan dan bebas dari praktik penipuan maupun calo kerja yang kerap merugikan pencari kerja.
Di sisi lain, perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia makin serius dalam menyelaraskan standar etika rekrutmen dengan praktik internasional.
Ageism atau diskriminasi usia yang dulu nyaris jadi norma diam-diam dalam dunia kerja kini mulai digeser oleh nilai kesetaraan dan inklusi.
Dalam dunia kerja modern, usia bukan lagi tolok ukur utama.
Sebaliknya, inovasi, soft skill, dan kemampuan beradaptasi jadi kunci utama yang dinilai oleh banyak perusahaan, terutama di sektor teknologi dan industri kreatif.
Kalau kamu selama ini sempat ragu untuk kembali melamar karena faktor umur, inilah saatnya bangkit lagi.
Peluang kerja kini lebih adil untuk semua, selama kamu punya kompetensi yang dibutuhkan.***