Mulai 2025, Lamar Kerja Tak Perlu Khawatir Usia! Aturan Baru Ini Bikin Peluang Terbuka Lebar untuk Semua Kalangan

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 06:00 WIB
Aturan baru rekrutmen tanpa batas usia mulai berlaku 2025, kini siapa pun bisa bersaing berdasarkan skill dan pengalaman. (HukamaNews.com / Freepik)
Aturan baru rekrutmen tanpa batas usia mulai berlaku 2025, kini siapa pun bisa bersaing berdasarkan skill dan pengalaman. (HukamaNews.com / Freepik)

Namun, tantangan masih ada.

Sejumlah pengamat menyebut bahwa kekuatan hukum surat edaran belum cukup kuat untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tetap melakukan diskriminasi usia.

Mereka mendorong agar kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri atau bahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memiliki daya paksa yang lebih jelas.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga mendorong perusahaan untuk mengumumkan lowongan kerja melalui kanal resmi.

Tujuannya, agar proses rekrutmen lebih transparan dan bebas dari praktik penipuan maupun calo kerja yang kerap merugikan pencari kerja.

Baca Juga: Tak Bisa Balas Argumen Ahmad dan Roy Suryo Soal Fotokopian Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Penasihat Kapolri Histeris Teriak Kencang Diam ke Ahmad

Di sisi lain, perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia makin serius dalam menyelaraskan standar etika rekrutmen dengan praktik internasional.

Ageism atau diskriminasi usia yang dulu nyaris jadi norma diam-diam dalam dunia kerja kini mulai digeser oleh nilai kesetaraan dan inklusi.

Dalam dunia kerja modern, usia bukan lagi tolok ukur utama.

Sebaliknya, inovasi, soft skill, dan kemampuan beradaptasi jadi kunci utama yang dinilai oleh banyak perusahaan, terutama di sektor teknologi dan industri kreatif.

Kalau kamu selama ini sempat ragu untuk kembali melamar karena faktor umur, inilah saatnya bangkit lagi.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Presiden Prabowo Buka Suara: Saya Tidak Ada Rencana, Menteri-Menteri Bekerja dengan Baik!

Peluang kerja kini lebih adil untuk semua, selama kamu punya kompetensi yang dibutuhkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kemenaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X